SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana desa. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Pemerintah Desa atau Pemdes Tirtosworo, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, ketahuan menyalahgunakan dana desa dengan senilai total Rp760 juta. Kasus itu sudah diketahui Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan sudah ditangani instansi terkait.

Jekek, sapaan akrabnya, menyebutkan ada penyalahgunaan anggaran dana desa di Pemdes Tirtosworo, dengan nilai anggaran yang digunakan tidak sesuai aturan mencapai Rp760 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jekek menerangkan penyalahgunaan dana desa itu dilakukan kepala dan perangkat Desa Tirtosworo. Meski tidak menyebutkan secara detail, Jekek mengatakan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan cara memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Menurutnya, ada beberapa program yang sudah dianggarkan tetapi tidak direalisasikan oleh pemerintah desa tersebut.

”Semua sudah dikembalikan. Itu ada dari kepala desa, perangkat desa. Intinya akumulasi [dana yang diselewengkan] Rp760 juta. Kemarin, dari akumulasi itu sudah terpenuhi [dikembalikan]. Berarti mereka sudah bertanggung jawab. Intinya itu,” kata Jekek saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (20/6/2024).

Dia tidak menjelaskan anggaran yang digunakan tidak sesuai aturan itu dari tahun anggaran berapa dan digunakan untuk apa saja. “Intinya itu penggunaan [anggaran] yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Menurut Jekek, kasus ini berawal dari temuan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Inspektorat Wonogiri. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Inspektorat kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan audit investigasi keuangan Pemerintah Desa Tirtosworo.

Dari hasil investigasi itu, ada temuan-temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa. Inspektorat memberikan rekomendasi agar kepala desa mengembalikan uang tersebut ke negara.

Data yang dihimpun dari Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tirtosworo, ada beberapa program dana desa pada 2023 yang tidak direalisasikan Pemerintah Desa Tirtosworo. Program itu antara lain pengadaan ternak sapi dan kandang yang seharusnya untuk ketahanan pangan desa senilai lebih dari Rp100 juta.

Selain itu, pembangunan sumur bor di dua lokasi dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta. Kepala Desa Tirtosworo, Gatot Suryanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis, mengakui ada penggunaan dana desa yang keliru selama beberapa tahun terakhir. Kekeliruan itu terjadi karena ketidaktahuan dan kelalaian.

Gatot menyebut Inspektorat Wonogiri mengaudit laporan keuangan Pemerintah Desa Tirtosworo untuk tahun anggaran 2020-2023. Nilai anggaran yang digunakan tidak sesuai regulasi itu tidak lebih dari Rp700 juta. “Saya pastikan tidak sampai segitu. Nilainya sekitar Rp600 juta. Itu sudah kami kembalikan pada Jumat [14/6/2024] pekan lalu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya