SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melipat reklame saat penertiban di Jl. Letjen S Parman Kota Solo, Jumat (21/6/2024). Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (DPD) Kota Solo dengan melibatkan 100 personel gabungan. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO– Tim gabungan menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak di 16 lokasi di Solo, Jumat (21/6/2024). Tim gabungan yang terlibat lebih banyak dari sebelumnya.

Pantauan Solopos.com, Teguh membina apel tim gabungan yang terdiri atas Pemkot Solo, TNI/Polri, serta penyedia jasa iklan di Balai Kota Solo. Kemudian tim gabungan dibagi untuk menyasar 16 lokasi di lima kecamatan di Kota Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dua kali menginisiasi penertiban reklame bersama tim gabungan belum lama ini. Jumlah tim gabungan yang terlibat hari ini lebih banyak dari kegiatan sebelumnya.

Teguh menjelaskan tim gabungan melakukan penertiban reklame sesuai dengan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ada reklame yang dipasang tanpa izin sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dan membahayakan masyarakat.

“ini sebagai shock therapy dan akan terus dilakukan secara rutin ke lokasi-lokaso yang dipasang reklame secara ilegal. Ada yang dipasang ilegal, misalkan event Sabtu-Minggu, reklame dipasang Jumat sore,” jelas Teguh ditemui sesuai apel penertiban reklame

Selain mengimplementasi Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, kata Teguh, penertiban itu untuk menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Solo. Ada kejadian reklame roboh sampai memakan korban di luar kota saat Pilpres 2024.

Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat menambahkan potensi PAD Kota Solo dari reklame mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Sebanyak 15 persennya merupakan reklame iklan rokok.

Berikut lokasi penertiban reklame:
Kecamatan Laweyan:

Jl Dr. Radjiman (dekat Pasar Kembang)
Jl Dr. Radjiman (barat Hotel Lampion)
Jl Dr. Radjiman (simpang 3 Pasar Kabangan)
Jl Dr. Radjiman (depan Pasar Jongke)

Kecamatan Serengan:

Sepanjang Jl Yos Sudarso
Jl Veteran (depan Widya Wacana)
Jl Veteran (simpang 4 Monumen Tembak)

Kecamatan Pasar Kliwon: 

Jl Kapten Mulyadi (simpang empat Sangkrah)
Jl Kapten Mulyadi (simpang 4 Loji Wetan Sangkrah)
Jl Kapten Mulyadi (simpang 4 Baturono)

Kecamatan Jebres: 

Jl Kolonel Sutarto
Jl Ki Hajar Dewantoro
Jl Ir Sutami

Kecamatan Banjarsari:

Jl Monginsidi
Jl Gajah Mada
Jl Yosodipuro

Sumber: Bapenda Solo. (yup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya