SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SD berangkat sekolah. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP di Kabupaten Boyolali dibuka melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, dan prestasi.

Khusus jalur afirmasi yang diperuntukkan calon siswa dari keluarga kurang mampu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali tidak mensyaratkan pendaftar untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, calon siswa dari keluarga tidak mampu wajib membuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Jalur tersebut diberikan untuk siswa pemegang KIP aktif dan PKH aktif.

Sekretaris Disdikbud Boyolali, Lasno, menjelaskan panitia PPDB bakal dibekali alat untuk men-scan barcode keaktifan kartu KIP dan PKH. Lasno menjelaskan seiring perkembangan status ekonomi masyarakat, ada kemungkinan warga yang dulunya pemegang KIP dan PKH telah dicoret dari daftar.

“Kami tidak menerapkan surat keterangan [terdata di] DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial] dan keterangan tidak mampu karena kami menggunakan database pemegang KIP dan PKH. Pemegang KIP baru yang tanpa kartu bakal dicek dengan NISN. Sebenarnya secara otomatis pemegang KIP dan PKH masuk DTKS,” kata dia saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, PPDB SMP Boyolali baik negeri maupun swasta bakal dibuka pada akhir Juni 2024 ini. PPDB diatura dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Boyolali Nomor 400.3/2618/4.1/2024.

SK bertanda tangan Kepala Disdikbud Boyolali, Supana, itu berisi Petunjuk Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Boyolali Tahun Pelajaran 2024/2025.

Penentuan Zonasi

Berdasarkan salinan SK yang diterima Solopos.com, Selasa (11/6/2024), ada empat jalur PPDB SMP negeri di Boyolali yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Zonasi adalah sistem pengaturan proses PPDB sesuai wilayah tempat tinggal.

Kuota untuk jalur zonasi yaitu minimal 50% daya tampung dengan ketentuan zona berdasarkan koordinat dari satu titik di wilayah RT ke sekolah. Bisa di rumah Ketua RT atau titik mana saja di wilayah tempat tinggal calon siswa ke sekolah. Sekolah juga membuat peta wilayah masing-masing dengan harapan semua wilayah terjangkau untuk zonasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Kuota jalur ini maksimal 15% dari daya tampung.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua. Surat tersebut paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur ini maksimal 5% dari daya tampung.

Selanjutnya, jalur PPDB prestasi yakni jalur yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Jalur ini menggunakan rapor dan piagam kejuaraan yang telah diverifikasi Disdikbud Boyolali.

Kuota jalur prestasi maksimal 30% daya tampung dan menggunakan nilai rapor tiga mata pelajaran yaitu IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia, mulai dari kelas IV, V, dan semester I kelas VI. Kuota jalur prestasi yang tidak terpenuhi bakal dipenuhi lewat jalur zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya