SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan dana desa. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa (Kades) Tirtosworo, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Gatot Suryanto, mengakui ada penggunaan dana desa yang keliru atau tidak sesuai aturan selama beberapa tahun terakhir. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan dan kelalaian.

Gatot menyebut Inspektorat Wonogiri mengaudit laporan keuangan Pemerintah Desa Tirtosworo untuk tahun anggaran 2020-2023. Nilai anggaran yang digunakan tidak sesuai regulasi itu tidak lebih dari Rp700 juta. “Saya pastikan tidak sampai segitu. Nilainya sekitar Rp600 juta. Itu sudah kami kembalikan pada Jumat [14/6/2024] pekan lalu,” ucapnya saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (20/6/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menjelaskan bentuk kekeliruan tersebut, salah satunya ada program pengadaan bibit tanaman untuk masyarakat. Program itu masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

Akan tetapi, pada tahun anggaran itu, ternyata ada program yang dinilai mendesak dan harus direalisasikan, misalnya program posyandu remaja. Sementara program posyandu remaja itu tidak masuk dalam APB Desa.

Pemerintah desa kemudian mengadakan posyandu remaja dengan menggunakan anggaran pengadaan bibit tanaman. Sedangkan program pengadaan tanaman justru tidak direalisasikan. Hanya, surat pertanggungjawaban pemerintah desa atas program itu tetap dicatat sebagai pengadaan bibit tanaman.

Contoh lain, lanjut dia, terkadang pada tahun berjalan ada kegiatan tidak terduga yang harus dijalankan. Kegiatan itu misalnya lomba-lomba atau karnaval yang sebenarnya tidak masuk dalam APB Desa.

Menurut Gatot, semestinya perubahan pengalokasian anggaran itu ada pertanggungjawabannya dengan mengubah APB Desa pada tahun anggaran berjalan. Namun, pemerintah desa tidak melakukan perubahan anggaran.

“Yang begitu banyak. Realisasinya tidak sama dengan program di APB Desa. Kami salah di situ. Kami sempat error. Secara tata administrasi keliru. Tetapi saya siap tanggung jawab. Kami sudah bertanggung jawab, sudah kami selesaikan dengan Inspektorat. Itu bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan,” kata Gatot.

Gatot mengaku untuk urusan administrasi keuangan ia serahkan sepenuhnya kepada perangkat desa. Dia juga mengaku tidak rutin memantau penggunaan anggaran desa. Di sisi lain, perangkat desa dia sebut sudah berumur. Mereka kurang bisa mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan pemerintahan desa.

Jadi Bahan Evaluasi

Menurutnya, baik perangkat desa maupun dia sebagai kepala desa sudah mengikuti bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diselenggarakan Pemkab Wonogiri. “Setiap saya tanya ke perangkat apakah ada masalah, mereka juga selalu bilang tidak ada kendala, aman,” ucapnya.

Dia menambahkan kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi Pemerintah Desa Tirtosworo. Hal itu menjadi evaluasi bagi tata pemerintahan desa. “Kami akan terus berbenah. Ini jadi evaluasi kami. Saya pribadi tidak mungkin ada niat untuk melakukan [penyelewengan] itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyebut nilai dana desa yang disalahgunakan oleh aparat Pemdes Tirtosworo, Giriwoyo, mencapai Rp760 juta. Kasus itu sudah ditangani instansi terkait.

Jekek, sapaan akrabnya, menyebutkan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan cara memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Menurutnya, ada beberapa program yang sudah dianggarkan tetapi tidak direalisasikan oleh pemerintah desa tersebut.

”Semua sudah dikembalikan. Itu ada dari kepala desa, perangkat desa. Intinya akumulasi [dana yang diselewengkan] Rp760 juta. Kemarin, dari akumulasi itu sudah terpenuhi [dikembalikan]. Berarti mereka sudah bertanggung jawab. Intinya itu,” kata Jekek saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (20/6/2024).

Menurut Jekek, kasus ini berawal dari temuan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Inspektorat Wonogiri. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Inspektorat kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan audit investigasi keuangan Pemerintah Desa Tirtosworo.

Dari hasil investigasi itu, ada temuan-temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa. Inspektorat memberikan rekomendasi agar kepala desa mengembalikan uang tersebut ke negara.

Data yang dihimpun dari Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tirtosworo, ada beberapa program dana desa pada 2023 yang tidak direalisasikan Pemerintah Desa Tirtosworo.

Program itu antara lain pengadaan ternak sapi dan kandang yang seharusnya untuk ketahanan pangan desa senilai lebih dari Rp100 juta. Selain itu, pembangunan sumur bor di dua lokasi dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya