SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial AF, warga Kecamatan Grogol di Mapolres Sukoharjo, Jumat (28/6/2024). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AF, warga Kecamatan Grogol. Tersangka disergap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (28/6/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol, Sukoharjo. Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi bergerak untuk menangkap tersangka. Polisi telah memantau gerak-gerik tersangka yang kerap melakukan transaksi di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu, polisi langsung menyergap tersangka AF di pinggir jalan. Tersangka AF langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF menerima sabu-sabu seberat 10 gram dari seseorang yang akrab disapa Ndomble. Nah, Ndomble telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Sabu-sabu seberat 10 gram dipecah menjadi beberapa paket untuk djual ke pelanggan. Tersangka AF mengantar barang haram itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan. Seusai mengantar sabu-sabu, tersangka AF diberi upah Rp50.000.

Dari tangan tersangka AF, polisi menyita sabu-sabu seberat 9,67 gram. “Tersangka AF merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020. Tersangka AF menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan,” urai dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu,” ujar dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Kartasura. Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten, dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram. Sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari narapidana berinisial IR yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya