SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, memberikan pengarahan seusai menyerahkan SK penyesuaian masa jabatan 240 Kades di Pendapa Gede, Rabu (26/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 240 kepala desa (kades) di Pendapa Gede, Rabu (26/6/2024). Dengan begitu, 240 kades yang ada sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu siang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

Hal tersebut terhitung sejak akhir masa jabatan kepala desa, serta perubahan keputusan tersebut dilakukan paling lambat akhir Juni yang selanjutnya dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Yulius mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dispermasdes memfasilitasi penyesuaian masa jabatan dan pengukuhan 240 kades baik secara daring dan luring.

“Dari 240 kades tersebut yang hadir secara luring sejumlah 232 orang dan daring 8 orang,” jelas dia.

Ia menjelaskan delapan kades yang mengikuti pengukuhan secara daring yaitu tiga kades dari Penggung, Tanduk, dan Kebongulo sedang cuti besar karena haji. Lalu, tiga kades sakit dari Sukabumi, Pusporenggo, dan Banyuurip.

Kemudian ada kades yang cuti dari Tawangsari, dan satu kades diberhentikan sementara karena sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dari Tegalsari.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan di Boyolali ada 261 desa. Di antaranya ada 240 kepala desa aktif dan 21 Penjabat Kades. Untuk desa yang dijabat oleh penjabat desa tidak ikut dalam penyesuaian perpanjangan masa jabatan.

“Kecuali penjabat yang kepala desanya diberhentikan sementara, maka kepala desa definitive tetap ikut dalam pengukuhan dan penyesuaian masa jabatan tersebut,” kata dia.

Terkait masa jabatan anggota BPD, tutur dia, sedang diproses untuk SK perpanjangan dengan lebih dulu dilakukan validasi data anggota BPD di seluruh Boyolali.

Lebih lanjut, dengan diberikannya SK penyesuaian kades, maka 215 kades yang tahun pengangkatannya 2019 dan akhir masa jabatannya pada 2025, bakal diperpanjang dua tahun. Masa jabatannya bakal berakhir 2027.

Sebanyak 10 Kades yang akhir masa jabatannya 2026 berganti menjadi 2028. Lalu, 15 Kades yang masa jabatannya berakhir 2028 bakal diperpanjang hingga 2030.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, dalam rilis resmi yang diterima Solopos.com, berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, para kades dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.

Serta, para kades dapat menyesuaikan perencanaan perencanaan pembangunan ke depan dalam upaya membangun Kabupaten Boyolali.

“Jagalah kerukunan di antara masyarakat Boyolali menjadi hal yang utama, tidak putus silaturahmi di antara kita semua dan warga Boyolali. Apa yang sudah dijalankan dan dilaksanakan bersama ini untuk terus melakukan pembenahan. Seyogyanya tidak berhenti dalam upaya membangun Kabupaten Boyolali,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya