SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap GP, 28, seorang pria asal Baturetno yang mencuri uang dan laptop milik tetangganya. GP ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/6/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga Desa Talunombo, Kecamatan Baturetno, Sukamto, 68, pada Kamis (23/5/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kejadian itu bermula ketika korban pergi menghadiri tasyakuran di rumah saudaranya. Ketika pulang dari tasyakuran, Sukamto mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Pengunci pintu juga dalam keadaan rusak.

“Saat dicek ke dalam rumah, korban mendapati sejumlah barang sudah tidak ada,” ujar Anom. Barang-barang itu raib digondol maling, di antaranya uang dan laptop merek Asus. Kerugian yang diderita korban ditaksir sekitar Rp6,65 juta.

Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Baturetno. Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi pencurian. Aparat Polres Wonogiri selanjutnya menyelidiki kasus tersebut termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

Pada Rabu (19/6/2024), Tim Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian itu adalah GP yang tak lain adalah tetangga rumah korban. Pemuda itu ditangkap polisi saat berada di rumah.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku telah diamankan [ditahan] di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya