SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO–Realisasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diperkirakan merosot seiring dengan pemberlakuan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk rumah subsidi mulai awal 2024. Meski anjlok, pajak BPHTB tetap diandalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.

Selama ini, pasar rumah murah di Soloraya yang cenderung bergeser ke wilayah Sukoharjo mengakibatkan tingginya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Hal ini berimbas pada penerimaan BPHTB yang melampaui target setiap tahun. Namun demikian, realisasi pajak BPHTB diperkirakan merosot menyusul pemberlakuan UU No 1/2022 mulai awal 2024.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam aturan itu disebutkan objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Ada pengecualian pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk rumah subsidi. Kabupaten Sukoharjo termasuk salah satu daerah yang telah menjalankan substansi soal pajak PBHTB bagi rumah subsidi.

“[Penurunan realisasi BPHTB] Itu sudah jelas. Realisasi pajak BPHTB diperkirakan turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, rumah subdisi di Sukoharjo cukup banyak. Jadi pajak BPHTB untuk rumah subsidi gratis namun bersyarat. Pemilik rumah harus mengajukan permohonan dan diverifikasi oleh petugas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (11/6/2024).

Pria yang akrab disapa Aji ini belum bisa memastikan nilai penurunan realisasi pajak BPHTB mulai Januari-hingga sekarang. Namun demikian, Aji tetap optimistis realisasi pajak BPHTB melampaui target yang ditetapkan sepanjang 2024.

Tingginya transaksi jual beli tanah dan bangunan tercermin dalam realisasi penerimaan BPHTB selama periode Januari-Mei 2024, yakni Rp39.786.900.588. Sedangkan, target penerimaan BPHTB senilai Rp41 miliar. “Kami terus menggenjot potensi penerimaan BPHTB pada periode semester II. Apalagi transaksi jual beli tanah dan bangunan di Sukoharjo tak pernah turun,” ujar dia.

Selain BPHTB, dua pajak daerah lain yang diandalkan Pemkab Sukoharjo yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Tenaga Listrik. Selama periode Januari-Mei, realisasi PBB mencapai Rp11.989.080.592 atau sekitar 33,3 persen. Sedangkan, realisasi PBJT-Tenaga Listrik mencapai Rp42.892.646.322 atau sekitar 49,59 persen.

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya Oma Nuryanto mengatakan belum semua daerah mengimplementasikan kebijakan yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB. Di Soloraya, hanya beberapa daerah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Karena itu, Oma mendorong agar pemerintah daerah di Soloraya mematuhi aturan dari pemerintah pusat. “Kami mendorong sekaligus mengimbau agar pemerintah daerah mematuhi aturan soal rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB. Regulasi ini berupa perundang-undangan yang wajib dipatuhi di setiap daerah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya