SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengukuhkan perubahan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Wonogiri dari enam menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Masa jabatan 243 kepala desa atau kades di Kabupaten Wonogiri resmi diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun untuk satu periode. Penyerahan surat keputusan (SK) dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu sudah diterima ratusan kades itu di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024).

Penyerahan SK dan pengukuhan dilakukan Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Dengan pengukuhan itu, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat dua kali periode.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan perpanjangan masa jabatan kades di Wonogiri merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa. Dari 251 desa se-Kabupaten Wonogiri, baru 243 kades yang dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun.

Ada delapan kades yang tidak mengikuti pengukuhan itu karena berstatus penjabat (pj) dan dari kalangan PNS. Mekanisme untuk pengukuhan masa jabatan kades di delapan desa itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, kades yang dikukuhkan adalah mereka yang dilantik menjadi kades sesuai hasil Pilkades tahap I (2022) sebanyak 15 orang, Pilkades tahap II (2018) sebanyak 47 orang, dan Pilkades tahap III (2019) sebanyak 181 orang.

Dengan perubahan masa jabatan itu, kades yang dilantik pada 2022 masa jabatannya akan berakhir sampai 2030. Kades yang dilantik pada 2018 masa jabantannya habis hingga 2026. Kemudian kades yang menjabat sejak 2019 akan berakhir sampai 2027.

Di sisi lain, kades yang sudah menjabat satu periode, bisa menjabat satu periode lagi jika terpilih pada Pilkades berikutnya. Kades yang sudah atau tengah menjabat dua periode juga bisa mencalonkan satu kali lagi pada Pilkades.

Sedangkan kades yang sudah menjabat sebanyak tiga periode hanya mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun tanpa bisa mencalonkan kembali pada Pilkades yang akan datang.

Peningkatan Kinerja

Setyo menyampaikan penambahan masa jabatan kades ini diharapkan dapat diikuti dengan kinerja dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa. Tugas kades untuk melaksanakan urusan pemerintahan di tingkat desa juga harus berjalan dengan semestinya.

“Saya mengingatkan kembali bahwa tugas kepala desa termasuk untuk mengembangkan perekonomian desa, membina, dan melestarikan nilai sosial budaya yang ada di masyarakat,” kata Setyo dalam sambutannya di hadapan para kades.

Setyo melanjutkan kades harus mampu mengembangkan potensi sumber daya alam desa dengan tetap melestarikan lingkungan hidup. Selain itu, memberdayakan masyarakat desa. “Dan yang utama adalah mengelola keuangan desa dan aset desa,” ucapnya.

Setyo menegaskan kades harus mampu menjadi pejabat yang teladan dalam mengelola keuangan desa dan aset desa. Dia menyebut kades perlu memastikan tata kelola keuangan desa yang tertib, bersih, dan bebas dari korupsi atau bentuk penyimpangan lainnya.

Momen perpanjangan masa jabatan ini, menurut Setyo, adalah saat yang tepat bagi kades untuk menunjukkan kinerja terbaik sebagai pamong masyarakat. Dengan begitu, nama baik kades akan tercatat baik oleh masyarakat dalam pembangunan desa.

Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Wonogiri yang telah menindaklanjuti UU No 3/2024 di mana salah satu poinnya yakni perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

”Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini program-program yang belum rampung bisa diselesaikan, terlaksana. Dengan tambahan masa jabatan dua tahun, teman-teman kades ini bisa menyelesaikan tugasnya,” ujar Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya