SOLOPOS.COM - Para calon siswa baru mengajukan pembuatan akun saat pelaksanaan PPDB di SMAN 3 Sukoharjo, Selasa (11/6/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Kartu keluarga calon siswa baru jalur zonasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA yang tinggal bersama keluarga inti dihitung minimal satu tahun. Mereka tinggal bersama kedua orang tua paling singkat sejak 28 Juni 2023.

Pantauan Solopos.com di SMAN 3 Sukoharjo, Selasa (11/6/2024), sejumlah calon siswa baru melakukan pengajuan pembuatan akun di sekolah. Setelah mengajukan akun, para calon siswa baru bisa melakukan aktivasi akun dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas pendaftaran. Pembuatan akun dan verifikasi berkas dilakukan mulai 11 Juni-24 Juni.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua PPDB SMAN 3 Sukoharjo Sungkana mengatakan kartu keluarga menjadi salah satu syarat pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi. Ketentuan jalur zonasi diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PPDB SMA di Jawa Tengah.

“Bagi calon siswa baru yang tinggal bersama keluarga inti atau orangtua paling singkat satu tahun. Berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah. Di SMAN 3 Sukoharjo, paling singkat dihitung mulai 28 Juni 2023. Namun, jika tidak tinggal dengan keluarga inti seperti nenek atau kakek maka dihitung paling singkat tiga tahun. Itu pun harus ada surat pernyataan dari kepala keluarga,” ujar dia.

Menurut Sungkana, jalur zonasi dihitung dari titik rumah calon siswa baru sesuai dengan alamat kartu keluarga dengan sekolah. Titik ordinat sekolah terletak di pintu gerbang sekolah. Pada pelaksanaan PPDB SMA 2023, radius jarak jalur zonasi sekitar 3,8 kilometer. Pada tahun ini, radius jarak jalur zonasi bisa makin pendek. Namun, tak menutup kemungkinan semakin panjang.

Kuota calon siswa baru jalur zonasi di SMAN 3 Sukoharjo sekitar 55 persen. Kemudian, jalur afirmasi dan jalur prestasi masing-masing 20 persen. Serta jalur pindah orang tua sekitar lima persen. “Ada 10 rombel atau sekitar 360 kursi yang dibuka untuk calon siswa baru. Angka ini bisa berkurang jika ada siswa kelas X yang tidak naik kelas. Mudah-mudahan tidak ada,” ujar dia.

Panitia PPBD menyiapkan call center yang bisa dihubungi para calon siswa baru. Mereka bisa mengorek beragam informasi dan tahapan PPBD lewat call center. Petugas bakal memberikan informasi dan mendampingi calon siswa baru mulai dari pengajuan pembuatan akun hingga memilih sekolah yang dituju.

Sementara itu, seorang calon siswa baru asal Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Annisa mengaku telah mengajukan pembuatan akun. Annisa masih melengkapi berkas dokumen administrasi yang menjadi syarat jalur zonasi. Berkas dokumen itu wajib mengunggah dokumen administrasi ke aplikasi PPDB secara online. “Jarak dari rumah ke SMAN 3 Sekolah kurang dari dua kilometer. Jadi saya prioritaskan jalur zonasi yang memiliki peluang besar diterima,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya