SOLOPOS.COM - Kadus 7 Desa Keyongan, Nogosari, Dwi Purnomo (berpeci hitam), memenuhi panggilan Kejari Boyolali dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi uang penarikan PBB, Jumat (21/6/2024). (Istimewa/Kejari Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Dusun atau Kadus 7 Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi uang penarikan pajak bumi dan bangunan atau PBB warga akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Boyolali, Dwi Purnomo datang memenuhi panggilan Kejari Boyolali sekitar pukul 09.00 WIB. Dwi Purnomo sebenarnya dipanggil untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada Kamis (20/6/2024), namun yang bersangkutan saat itu mangkir.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Pada Jumat, 21 Juni 2024, dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan uang hasil pungut PBB di Desa Keyongan periode 2015-2018 atas nama DP dari penyidik tindak pidana khusus Kejari Boyolali ke penuntut umum,” ujar Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, dalam keterangan tertulis itu.

Tri Anggoro mengatakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka merupakan wujud nyata komitmen Kejari Boyolali dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Boyolali. Tri Anggoro berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung kinerja Kejari Boyolali.

Selanjutnya, ia mengatakan Kejari Boyolali telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk proses persidangan perkara tersebut. Setelah pelimpahan tahap II, Jumat ini, Kadus di Keyongan yang menjadi tersangka korupsi uang pungut PBB itu bakal ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Boyolali.

Setelah ini, Tri Anggoro melanjutkan penuntut umum dari Kejari Boyolali segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.

Modus Penyelewengan

Dakwaan yang akan diajukan penuntut umum kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.

“DP telah melakukan penyelewengan uang hasil pungut pajak bumi dan bangunan di Desa Keyongan pada 2015-2018 yang mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp428.151.650, atau setidaknya memperkaya diri tersangka DP senilai Rp108.392.107,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menyampaikan pelaku dalam kasus ini diperkirakan tidak hanya satu orang.

Kejari Boyolali sudah memeriksa satu orang lainnya yang diduga juga menyelewengkan dana penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, dan sudah masuk tahap penyidikan. Namun orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir sama dengan Dwi Purnomo, potensi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kadus tersebut juga sekitar Rp100 juta. Mengenai modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali.

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya