SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri Joko Sutopo memberikan sejumlah pesan saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari enam menjadi delapan tahun di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (19/6/2024).

Dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun itu, Bupati yang akrab disapa Jekek itu berharap kades mampu menangani sejumlah persoalan sosial yang belum terselesaikan. Bupati juga menegaskan kades harus bertanggung jawab atas tata kelola keuangan dan dana desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jekek mengatakan perubahan masa jabatan kades hendaknya diikuti dengan pertanggungjawaban kinerja. Kades yang diberi mandat memimpin desa lebih lama itu harus mampu menyelesaikan problem sosial yang ada.

Problem sosial di desa yang masih perlu mendapatkan perhatian antara lain mulai dari kemiskinan, stunting pada anak, hingga rumah tidak layak huni (RTLH). Bupati memaparkan saat ini tingkat kemiskinan di Wonogiri masih di angka 10,94%.

Anak yang stunted atau berpotensi menjadi stunning tercatat masih 1.381 anak dengan usia di bawah dua tahun. Menurutnya, masih ada 41 desa di 14 kecamatan yang tingkat stuntingnya lebih dari 16%. Kemudian RTLH di Wonogiri yang belum tertangani sebanyak 2.406 unit.

Jekek menilai penanganan masalah sosial yang dia sebutkan itu sebenarnya sudah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Maka dari itu, kades harus mau dan mampu melanjutkan penanganan problem sosial tersebut lewat kolaborasi anggaran dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Pengelolaan anggaran di pemerintah desa juga disinggung Jekek. Kades, tegasnya, harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa atau alokasi dana desa yang muaranya untuk kedaulatan masyarakat desa.

“Tata kelola pemerintah desa sekarang sudah berbeda. Partisipasi masyarakat bisa melakukan fungsi kontrol. Mereka bisa melaporkan [penggunaan anggaran desa] kepada APIP [aparat pengawasan intern pemerintah]. APIP nanti menindaklanjuti dengan investigasi, kalau ada temuan, konsekuensinya harus ada pertanggungjawaban,” kata Jekek saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Rabu.

Ia menyebut selama ini masih ada sejumlah temuan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan. Hal itu dilakukan kepala desa dan perangkat desa. Ia mencontohkan belum lama ini Inspektorat menemukan penyelewengan dana desa di salah satu desa dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp700 juta.

Indeks Desa Membangun

Akan tetapi, kades dan perangkat desa sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian itu kepada negara. Kejadian semacam itu diharapkan tidak terulang lagi. Sebab dengan perpanjangan masa jabatan, semestinya kades semakin paham dengan regulasi dan konsekuensi logis dari segala tindakan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Di sisi lain, Jekek juga meminta agar semua desa paling tidak berstatus maju dalam indeks desa membangun (IDM). Saat ini masih ada delapan desa di empat kecamatan yang masih bersatus berkembang. Sementara 129 desa berstatus maju dan 114 desa lainnya berstatus mandiri.

Menurutnya, IDM bisa menjadi indikator bagaimana tata kelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik atau sebaliknya. Dalam indeks itu bisa dilihat bagaimana pembangunan di desa berdasarkan dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

”Makanya kami dorong, setidaknya desa di Wonogiri ini jangan sampai ada yang berkembang, minimal maju. Kami pencapaiannya sudah luar biasa, tahun kemarin desa mandiri ada 53, sekarang meningkat jadi 114,” ucap dia.

Di bagian lain, dia menyadari jabatan kades sangat strategis. Saat tahun politik seperti sekarang ini, kades kerap merasa dilematis dengan kondisi politik yang ada. Jekek membebaskan masing-masing kades untuk mengambil sikap politik.

Kendati begitu, Jekek berharap kondisi politik ini jangan sampai mengganggu kinerja para kades. Kolaborasi antara pemdes dan Pemkab pun harus tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Wonogiri yang telah menindaklanjuti UU No 3/2024 yang salah satu poinnya perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

”Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini program-program yang belum rampung bisa diselesaikan, terlaksana. Dengan tambahan masa jabatan dua tahun, teman-teman kades ini bisa menyelesaikan tugasnya,” ujar Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya