SOLOPOS.COM - Seribuan anggota BPD se-Kabupaten Sragen mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun di Gedung SMS Sragen, Senin (24/6/2024). (Istimewa/Sakti)

Solopos.com, SRAGEN-Masa jabatan 1.550 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 196 desa di Kabupaten Sragen diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Senin (24/6/2024).

Bupati Sragen meminta BPD tidak sekadar tukang stempel tetapi harus bisa menjadi mitra kepala desa (kades) dalam pembangunan desa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengukuhan masa jabatan anggota BPD tersebut dilakukan serentak oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ada konsekuensinya yakni adanya pembahasan Peratusan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang harus menyesuaikan masa jabatan kades.

“Saya ingin BPD itu berfungsi sebagai check and balance di desa. Mereka harus ngasih masukan yang konstruktif untuk membangun desa, bukan sekadar [tukang] stempel. Pembangunan jalan dengan iklim dinamis gitu. Tidak kemudian tidak ada gejolak atau apa, tetapi setiap program di desa itu didiskusikan dengan baik dengan kades,” jelas Yuni, sapaan Bupati Sragen, saat ditemui Solopos.com di Gedung SMS Sragen, Senin (24/6/2024).

Yuni menganalogikan hubungan BPD dengan kades itu seperti hubungan Bupati dengan DPRD Sragen. Yuni mengatakan para legislator di DPRD Sragen memberi masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dia menerangkan dalam penyusunan RPJDes itu, BPD tidak hanya sekadar oke dan setuju tetapi juga harus dilihat dan didiskusikan bersama.

“Seperti itu yang saya harapkan. Ada masukan konstruktif untuk desa dengan siapa pun kepala desanya dengan latar belakang pendidikan yang bermacam-macam, kadang ada yang gaptek juga. BPD bisa jadi mitra yang sepadan dengan kades, bukan kesannya formalitas,” pinta Yuni.

Yuni mengatakan masa jabatan anggota BPD diperpanjang sampai Desember 2027 karena pelantikan BPD di Sragen serentak satu kabupaten sehingga berbeda dengan kades yang pelantikannya berbeda-beda. Dia mengatakan lama masa jabatan BPD sama dengan lama jabatan kades, yakni delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko, menyampaikan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya sebanyak 1.550 orang dari 196 desa di 20 kecamatan. Dia mengatakan berakhirnya masa jabatan BPD itu bareng karena pelantikan mereka juga bersamaan.

“Tugas BPD itu memang menjadi mitra kades dalam perencanaan pembangunan di desa. Tugasnya hampir mirip dengan legislatif, bukan sekadar menyampaikan aspirasi warga tetapi juga menjadi mitra yang baik bagi kades dalam proses perencanaan. Selama ini peran BPD bermacam-macam sesuai karakteristik desa masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya