SOLOPOS.COM - KPU Sragen bersama stakeholders terkait menggelar rakor untuk mengusulkan TPS khusus Pilkada 2024 di Aula KPU Sragen, Rabu (26/6/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen terus mematangkan infrastruktur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024. Setelah memetakan 1.461 tempat pemungutan suara (TPS), KPU membuka peluang adanya TPS khusus.

Kelompok masyarakat tertentu dengan jumlah pemilih di atas 100 orang dapat mendirikan TPS khusus. Dari 1.461 TPS yang ada, jumlah pemilih paling sedikit hanya 130 pemilih per TPS. Lokasi tersebut terletak di Dukuh Singget yang terdiri hanya dua rukun tetangga (RT) di wilayah Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Sragen. TPS dengan pemilih paling sedikit itu berada di perbatasan Kabupaten Sragen dan Grobogan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

KPU Sragen juga menggelar rapat koordinasi dengan stakeholders terkait untuk mengusulkan adanya TPS khusus di Kantor KPU Sragen, Rabu (26/6/2024). Hasil rapat tersebut ada dua peluang TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dan pondok pesantren.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, saat ditemui Solopos.com, Rabu, mengungkapkan pengajuan usulan TPS khusus kemungkinan besar dari LP Kelas IIA Sragen. Dia mengatakan data pemilih di LP itu sebanyak 488 pemilih. Dengan data pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) Sragen dan Jawa Tengah itu, ujar dia, sudah memenuhi syarat untuk menjadi TPS khusus.

“Kemudian dari Kantor Kementerian Agama juga ada potensi mengusulkam TPS khusus untuk ponpes. Pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan ponpes. Nanti pengajuan TPS khusus itu ke KPU Provinsi Jateng. Kalau disetujui, maka kami KPU Sragen akan melakukan verifikasi data potensial pemilih di lokasi yang diusulkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan syarat jadi satu TPS itu harus di atas 100 pemilih. Kalau jumlah pemilih kurang dari 100 orang, kata dia, sesuai regulasi harus disebar ke TPS reguler terdekat. Dia menerangkan kalau jadi TPS khusus maka pihak pemohon harus menyediakan fasilitas untuk TPS.

Dia mencontohkan TPS reguler dengan jumlah pemilih paling sedikit itu 130 orang di Dukuh Singget, Desa Sigit, Tangen, Sragen. Dia mengatakan untuk masuk ke dukuh itu hanya satu akses sejauh 4-5 km dari lapangan Sigit.

“Ada fakta lain di Desa Kalangan, Gemolong, itu ada dusun yang tidak mau digabung dalam satu TPS karena mitos warga dua dusun itu dilarang gabung. Khususnya dalam pernikahan warga di dua dukuh tidak boleh berjodoh. Itulah kearifan lokal yang tetap diakomodasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya