SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum di Indonesia. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten bakal membuka pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024 mulai Kamis (13/6/2024). Jumlah total pantarlih yang dibutuhkan mencapai 3.870 orang.

Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran calon pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024, dilanjutkan tahapan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024 serta pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21-23 Juni 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tahapan selanjutnya yakni penetapan hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024 dan pelantikan pada 24 Juni 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, menjelaskan jumlah pantarlih yang dibutuhkan masing-masing desa berbeda.

Jumlah Pantarlih menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS. “Jika dalam satu TPS jumlah calon pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Ansori saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (11/6/2024).

Soal masa kerja, Ansori menjelaskan pantarlih akan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Honor pantarlih selama sebulan bekerja itu senilai Rp1 juta.

Ansori menjelaskan secara umum tugas pantarlih yakni membantu KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Sementara tugas secara teknis di antaranya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih. Hal itu dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” kata Ansori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya