SOLOPOS.COM - Rekonstruksi pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang, Boyolali, Bayu Handono, dengan tersangka Irwan alias Ibam di rumah korban Kebonso, Pulisen, Rabu (26/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha tembaga asal Boyolali, Bayu Handono, digelar di rumahnya wilayah Kebonso, Kelurahan Pulisen, Rabu (26/6/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, selain tersangka pembunuh, Irwan alias Ibam, yang hadir, ada pula keluarga yaitu adik ipar korban yang datang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Adik ipar korban, Agus Daryanto, menyampaikan keluarga dekat seperti istri dan kedua orang tua sengaja tidak datang karena takut dan tidak kuat. Sehingga, ia yang diminta datang untuk menyaksikan rekonstruksi.

Saat diminta datang dan menyaksikan rekonstruksi, ia mengaku tak bisa berkata-kata karena apa yang dilakukan Irwan kepada kakak iparnya sangat keji.

“Sudah terkapar malah digituin [digorok lehernya]. Saya sampai tidak bisa berkata-kata, hati saya menangis, ini sadis,” ungkapnya sambil menahan air mata seusai rekonstruksi.

Ia berharap pelaku pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang tersebut dihukum seberat-beratnya. Menyadari hukuman dunia tidak pernah cukup, Agus juga meminta agar Irwan dihukum oleh Allah SWT setimpal dengan perbuatannya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Irwan, Joko Raharjo, mengatakan sesuai undang-undang yang berlaku, ketika tersangka diancam lebih dari lima tahun maka berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Pihaknya bakal melihat perkembangan kasus pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga asal Boyolali tersebut. Terkait ancaman hukuman mati yang mengancam tersangka Irwan, ia mengatakan juga masih mengikuti perkembangan.

“Kami melihat dulu proses persidangan seperti apa. Pada saat pembuktian juga kami lihat, apakah dalam proses pengadilan sudah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Kami juga bakal membela hak-hak terdakwa secara maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga asal Tumang, Bayu Handono, digelar di rumah korban wilayah Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Rabu (26/6/2024).

Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka pembunuhan, Irwan, sempat membimbing korban Bayu Handono untuk mengucap syahadat sebelum menggorok leher korban.

“Ayo, Mas. Biar jalanmu terang disambung dengan kata ashadualla illahaillallah, wa ashaduanna muhammadar rasulullah,” ungkapnya dalam rekonstruksi didampingi petugas kepolisian dan jaksa. Akan tetapi, Bayu Handono tidak menjawab lalu Irwan menggorok leher korban.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terdapat 38 adegan. Diketahui, kejadian pembunuhan pada Rabu (1/5/2024) dan jasad ditemukan pada Jumat (3/5/2024).

“Atas petunjuk dari JPU [Jaksa Penuntut Umum], kami melakukan rekonstruksi untuk memberikan gambaran nyata peristiwa terjadi,” ujar dia seusai rekonstruksi.

Joko mengatakan tersangka Irwan alias Ibam dihadirkan untuk memeragakan 38 adegan. Ia mengatakan pelaku kooperatif dengan memperagakan adegan sesuai fakta peristiwa saat melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi karena hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian. “Terkait pada saat rekonstruksi pelaku mengucapkan syahadat sebenarnya sudah tertuang dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan],” kata dia.

Selanjutnya, Joko mengatakan korban dibunuh diawali dengan dibacok celurit atau arit berulang kali. Lalu dipukul dengan palu milik korban yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Dan terakhir disayat atau digorok leher korban dengan celurit yang disiapkan.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena benturan di kepala belakang dan meninggal karena kehabisan darah,” jelasnya. Sebelum meninggalkan rumah, Irwan memastikan bahwa Bayu telah meninggal dunia.

Langkah selanjutnya setelah rekonstruksi, Satreskrim Polres Boyolali bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk dilakukan penelitian ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya