SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto (baju batik), Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imam Kabut, saat jumpa pers di Kantor Kejari Solo, Jumat (21/6/2024) siang. OJK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian senilai Rp11,6 miliar kepada Kejari Solo. (Solopos.com/ Ahmad Kurnia Sidik)

Solopos.com, SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyebabkan total kerugian senilai Rp11,6 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (21/6/2024).

Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua orang tersangka di antaranya inisial MPK yang merupakan Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo dan inisial YSA yang merupakan Direktur Utama PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau BPR UMKM Solo. Selain kedua tersangka, Kejari Solo juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan itu dari OJK.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lebih lanjut, DB Susanto juga menjelaskan kedua tersangka itu melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perbankan.

“Mereka memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total platform senilai Rp7,9 miliar, kemudian dana tersebut dicairkan, tapi bukan untuk debitur melainkan digunakan untuk kepentingan 4 pengguna yang lain. Itu yang pertama,” ungkap DB. Susanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (21/6/2024) siang.

Yang kedua, lanjut dia, mereka memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan berita kerugian senilai Rp9,2 miliar.

“Nah, hal tersebut dilakukan untuk menjaga risiko non performing loan atau NPL BPR. Di situ dicantumkan kebutuhan debitur antara lain untuk investasi membeli rumah atau modal usaha. Namun, sebenarnya pencairan kredit ini untuk melunasi kredit sebelumnya,” ungkap dia.

Terhadap limpahan perkara tindak pidana perbankan siang itu, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan cara melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Solo.

Saat ditanya apakah debitur yang dimaksud itu merupakan warga Solo, DB. Susanto membenarkan hal tersebut. Karena itu, lanjut dia, perkara tindak pidana perbankan itu dilimpahkan kepada Kejari Solo.

Sementara itu, Penyidik Eksekutif OJK, Imam Kabut, menyampaikan bahwa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Solo siang itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK sejak November 2023 lalu atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyidikan sudah kami laksanakan, kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekan kejaksaan di Kejaksaan Agung dan dari rekan-rekan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus sudah lengkap, bisa kami limpahkan ke Kejari Solo,” ungkap Imam Kabut saat jumpa pers di Kantor Kejari Solo, Jumat (21/6/2024).

Setelah pelimpahan perkara itu, Imam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Solo hingga putusan inkrah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya