SOLOPOS.COM - Suasana sidang Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/5/2024). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang menjadi terpidana kasus korupsi pengelolaan aset desa resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Hartono sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan sudah menandatangani surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Hartono sebagai Kades Manjung. Pencopotan Hartono sebagai Kades Manjung dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hartono sebelumnya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan aset Desa Manjung dalam kurun waktu 2019-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp327,4 juta. Hartono sudah mengganti kerugian negara tersebut namun proses hukum tetap berjalan. Ia tidak mengajukan banding atas putusan vonis hakim tersebut.

Modus penyelewengan dana Hartono yakni dengan memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain. Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk rekening kas desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

”Kami berkewajiban memberikan kepastian terhadap statusnya. Pekan ini [Hartono] sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sudah resmi, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Joko Sutopo saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (9/6/2024).

Atas pemberhentian itu, Bupati yang akrab disapa Jekek itu menunjuk Penjabat (Pj) Kades Manjung dari aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai Pemerintah Kecamatan Wonogiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan Hartono resmi diberhentikan secara tidak hormat per Selasa (4/6/2024). Bupati juga telah memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Kades Manjung kepada anggota staf Pemerintah Kecamatan Wonogiri, Sujimin.

”Selasa kemarin Bupati sudah menandatangani surat pemberhentian itu sekaligus mengeluarkan SK Pj Kepala Desa Manjung,” ujar dia.

Dia menambahkan Pj Kades Manjung setidaknya akan menjabat hingga akhir tahun 2024. Sebab Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu hingga Pilkada selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya