SOLOPOS.COM - Inspektorat Wonogiri menggelar bimbingan teknis untuk empat desa yang ditunjuk mengikuti penilaian desa antikorupsi 2024 di Ruang Girimanik Kompleks Setda Wonogiri, Rabu (12/6/2024). (wonogirikab.go.id)

Solopos.com, WONOGIRIInspektorat Wonogiri menunjuk empat desa di empat kecamatan untuk mengikuti penilaian sebagai desa antikorupsi 2024. Empat desa itu yakni Kepatihan di Kecamatan Selogiri, Sonoharjo di Kecamatan Wonogiri, Jimbar di Kecamatan Pracimantoro, dan Waru di kecamatan Slogohimo.

Sebagai persiapan untuk penilaian tersebut, Inspektorat telah Wonogiri menggelar Bimbingan Teknis dalam rangka Penilaian Indikator Desa Antikorupsi pada Rabu (12/6/2024) lalu. Bimbingan teknis itu dua narasumber yaitu Atri Kristanto dari Inspektorat Provinsi Jateng dan Ruslina Dwi Wahyuni, Penyuluh Antikorupsi KPK.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam bimbingan teknis itu, masing-masing pemerintah desa yang ditunjuk mengirim Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, Ketua BPD.

Kemudian juga Sekretaris BPD, Ketua LPM, Sekretaris LPM, Ketua Bumdes, Sekretaris Bumdes, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan RT, dan perwakilan RW.

Inspektur Wonogiri, Mardiyanto mengatakan ada beberapa maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam bimbingan teknis yang digelar di Ruang Girimanik Kompleks Setda Wonogiri itu. Pertama, untuk meningkatkan pemahaman tentang indikator penilaian desa antikorupsi.

Kedua, untuk meningkatkan pemahaman terhadap lima komponen yang harus dibangun oleh desa antikorupsi.

“Selanjutnya, [bimbingan teknis] untuk mendorong seluruh elemen di desa agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan desa antikorupsi dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi,” tutur Mardiyanto seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi Pemkab Wonogiri, wonogirikab.go.id, Jumat (21/6/2024).

Ia menambahkan sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

Hal ini mendorong perlunya pengawasan yang baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Madiyanto menekankan program-program pencegahan korupsi di desa harus mendapat prioritas untuk dilaksanakan. Hal itu untuk mencegah potensi terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bermuara pada upaya penegakan hukum.

“Kami menyambut baik dan mendukung program desa antikorupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Jawa tengah. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” imbuhnya.

Mardiyanto berharap kolaborasi antar-stakeholder dapat memperkuat komitmen bersama mencegah korupsi dan menyebarluaskan budaya dan sikap antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya