SOLOPOS.COM - Saksi ahli dokter forensik Dokkes Polda Jawa Tengah, dr Istiqomah, memberikan kesaksian dalam kasus ayah aniaya anak tiri hingga meninggal di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (20/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sidang kasus anak dianiaya ayah tiri hingga meninggal di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli dokter forensik yang mengautopsi jenazah korban, Kamis (20/6/2024).

Dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Rosyid, pria asal Guli, Nogosari, Boyolali, itu, dokter forensik mengungkapkan fakta baru terkait penyebab kematian korban, SN, 3.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dokter forensik dari Dokkes Polda Jawa Tengah, dr Istiqomah, menyampaikan telah melakukan pemeriksaan tubuh bagian luar dan dalam terhadap korban. Istiqomah juga melakukan pemeriksaan penunjang dengan mengambil sampel beberapa organ tubuh korban.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Rosyid juga turut hadir mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Teguh Indrasto, Elisabeth Vinda Yustinita, dan Tony Yoga Saksana.

“Dari hasil pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan patologi anatomi, didapatkan hasil tanda perdarahan pada otak dan limpa, terdapat tanda mati lemas, dan tidak ada tanda penyakit lainnya,” kata Istiqomah.

Istiqomah menambahkan berdasarkan pemeriksaan luar-dalam, ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada dahi kiri, leher kanan, dada, pinggang, punggung, perut bagian bawah, anggota gerak atas-bawah tubuh korban.

Lalu ada pula resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, kulit perut bagian dalam, tulang tengkorak, dan patah tulang dasar tengkorak kiri. “Didapatkan tanda perdarahan di otak. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala, mengakibatkan perdarahan pada otak dan patah tulang dasar tengkorak kiri,” kata dia.

Kepada hakim, Istiqomah menjelaskan kekerasan tumpul adalah kekerasan yang diakibatkan benda tumpul yang tidak memiliki mata pisau. Ada tiga tipe luka kekerasan tumpul yaitu memar, lecet, dan robek. Sedangkan kekerasan tajam karena mata pisau juga ada tiga tipe luka yaitu iris, tusuk, dan bacok.

Mati Lemas

Ia mengatakan kekerasan tumpul tidak harus berasal dari alat tapi bisa juga dari bagian tubuh. “Untuk bagian dalam tubuh tidak ditemukan memar di laporan visumnya, tapi ada resapan darah. Karena pada memar, darah akan pecah, lalu darah akan masuk ke jaringan sekitarnya,” kata dia.

Terkait mati lemas, Istiqomah menjelaskan penyebabnya yakni tidak adanya oksigen pada sistem besar salah satunya yaitu sistem saraf pusat atau otak. Tanda mati lemas, tutur dia, ketika belum meninggal, korban akan sesak napas.

Dengan adanya sesak napas, didapatkan buih pada saluran napas. Lalu, terjadi pelebaran pembuluh darah, jantung berdetak lebih kencang, bahkan bisa terjadi kejang. Begitu terjadi mati lemas, darah akan menjadi lebih encer karena berikatan dengan karbondioksida.

“Pada kasus ini [korban SN], kami dapatkan patah tulang dasar tengkorak. Nah, tulang dasar tengkorak merupakan pelindung dari batang otak yang merupakan pusat pernapasan. Yang mengendalikan batang otak, yang bekerja paru-paru,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus anak dianiaya ayah tiri hingga meninggal di Desa Guli, Nogosari, Boyolali, itu sudah dimulai pada awal Juni 2024. Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan berkas kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 April 2024.

Barang bukti dan tersangka pun kemudian dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan atau pelimpahan tahap II pada 16 Mei 2024. Sebelas hari kemudian atau pada 27 Mei 2024, berkas kasus itu dilimpahkan ke PN Boyolali.

“Dakwaan penuntut umum, yakni pasal alternatif yang pertama Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta,” jelasnya saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya