SOLOPOS.COM - Pelaku percobaan pencurian salah satu toko kelontong di Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, dihadirkan saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Senin (24/6/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Gagal mencuri, pelaku pencurian bernama Sarwandi, 42, warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini malah mengalami patah tulang pada kedua tungkai kaki saat berusaha kabur dari kejaran warga. Kini, pria yang pernah terjerat kasus pencurian itu harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, menjelaskan peristiwa percobaan pencurian dengan pemberatan itu terjadi di salah satu toko kelontong yang berada di Pasar Jimbung, Kecamatan Kalikotes. “Waktu kejadian pada Minggu [26/5/2024] sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Senin (24/6/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebelumnya tersangka naik ojek dari Bayat menuju ke Terminal Ir. Soekarno Klaten pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas di Pasar Jimbung, tersangka melihat satu toko kelontong dengan situasi sangat sepi.

Dia kemudian meminta tukang ojek untuk berhenti dan membayar jasa ojek senilai Rp20.000. Tersangka kemudian berjalan ke belakang toko. Dia kemudian naik dan berjalan pada pagar tembok hingga sampai di atap toko.

Tersangka mengintip dari atap dan melihat di dalam toko ada pemiliknya. Aksi tersangka ketahuan pemilik toko yang berteriak maling. Tersangka kemudian melompat dari ketinggian sekitar 4 meter, setelah itu berlari ke pekarangan dan sempat bersembunyi di bawah pohon pisang. Akibat melompat, tersangka mengalami patah tulang pada kedua tungkai kakinya.

Gagal mencuri, pelaku percobaan pencurian di Klaten itu kemudian berusaha memanjat pagar setinggi 4 meter dan bersembunyi di atap seng. Namun atap seng yang ditumpangi tersangka berbunyi hingga persembunyiannya ketahuan. Tersangka ditangkap warga kemudian diamankan ke polisi.

Wakapolres menjelaskan pelaku belum sempat mengambil barang dari dalam toko karena ketahuan pemiliknya. “Tersangka merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatannya di Boyolali dan pernah dihukum. Sekarang melakukan perbuatannya lagi di wilayah Polres Klaten. Modus operandi kasus sebelumnya sama,” kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal hukuman utama penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi sepertiganya. “Karena percobaan,” jelas Wakapolres.

Sementara itu, Sarwandi mengaku kasus  pencurian yang dia lakukan di Boyolali pada 2016 dan dikenai hukuman penjara enam bulan. Saat itu, dia mencuri tabung gas.

Disinggung alasannya melakukan percobaan pencurian di Klaten, Sarwandi beralasan ingin membelikan sepatu anaknya. “Rencana mau untuk belikan sepatu anak. Dimintai sepatu sama anak untuk sekolah,” jelas Sarwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya