SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, di Kantor Kejari Boyolali, Rabu (19/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali bekerja maraton memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu. Dugaan korupsi dengan modus dokumen fiktif atau manipulasi pengelolaan keuangan periode 2017-2022 itu berpotensi merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan sejauh ini sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa secara maraton. “Kami akan melengkapi berkas. Kejaksaan Negeri Boyolali juga akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Boyolali, Rabu (19/6/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari 12 saksi yang diperiksa tersebut, Tri Anggoro mengatakan belum secara langsung mengerucut ke satu nama terduga pelaku. Namun, para saksi menyebutkan ada tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat yang disebut.

“Itu tinggal tim penyidik meramunya. Bagaimana dan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam timbulnya kerugian negara tersebut,” kata dia.

Meski belum ada penetapan tersangka kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali, itu, Tri Anggoro mengatakan penyidik Kejari bakal melaksanakan gelar perkara dan pemaparan pihak mana saja yang berpotensi harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang menimbulkan kerugian untuk negara senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kajari menyampaikan kejaksaan telah menyelidiki kasus itu sejak Oktober 2023.

“Kemarin pada 27 Februari 2024 kami naikkan kasusnya ke tahap penyidikan. Potensi kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (28/2/2024).

Romli menjelaskan modus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, Boyolali, yakni dengan membuat dokumen fiktif atau memanipulasi pengelolaan keuangan. Hal itu dilakukan selama periode 2017-2022.

Ia mengatakan penyidikan dugaan kasus korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu dilakukan berdasar laporan masyarakat. Kejari Boyolali juga sudah menghubungi Inspektorat Boyolali untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan pada Oktober 2023 kemarin,” kata dia. Romli menegaskan dalam penyelewengan dana tersebut tidak ada mark-up karena hal tersebut bukan proyek fisik.

“Ini masalah pengelolaan keuangan mereka. Seumpama ada insentif karyawan yang seharusnya dibayarkan, tetapi tidak dibayarkan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun, soal siapanya baru kami tahu setelah mengumpulkan alat-alat bukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya