SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolres Sukoharjo, Kamis (13/6/2024).(Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JA, warga Kabupaten Wonogiri. Tersangka JA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun pada 2011.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (13/6/2024), polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Grogol. Masyarakat resah lantaran transaksi sabu-sabu itu dilakukan di pinggir jalan dan tak jauh dari permukiman penduduk.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut apakah akurat atau tidak. Polisi menggerebek rumah indekos yang disewa tersangka JA di Grogol. “Tersangka JA ditangkap di rumah indekos di Grogol pada akhir pekan lalu. Polisi langsung menggeledah kamar indekos tersangka JA,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Tersangka JA langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu dipasok dari L yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka JA membeli sabu-sabu senilai Rp400.000.

Selama ini, tersangka JA kerap melalukan transaksi di wilayah Grogol termasuk kawasan Solo Baru. “Tersangka JA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2011. Saat itu, JA menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Tak menutup kemungkinan, ada pengedar sabu-sabu lain. Kami masih mendalami keterangan tersangka dan memburu pemasok sabu-sabu,” papar dia.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AB dan SP, warga Kota Solo. Kedua tersangka disergap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Baki dan sekitarnya. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 36,48 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya