SOLOPOS.COM - Istimewa/Humas Polres Sukoharjo Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten di Mapolres Sukoharjo, Kamis (20/6/2024). (Solopos.com/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kartasura. Polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AZ, warga Kabupaten Klaten dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (21/6/2024), polisi menerima informasi dari masyarakat ihwal transaksi sabu-sabu di wilayah Sukoharjo. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi berhasil menangkap AZ di wilayah Kartasura.

“Tersangka AZ kerap melakukan transaksi sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sukoharjo. Transaksi sabu-sabu kali terakhir dilakukan di wilayah Kartasura,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat.

Tersangka AZ langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari narapidana berinisial IR yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang.

Tersangka AZ dijanjikan mendapat upah dari transkasi sabu-sabu senilai Rp2 juta. “Namun, tersangka AZ baru menerima upah Rp500.000. Itu keterangan tersangka saat dimintai keterangan penyidik,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu seberat 6,30 gram. Tersangka AZ dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Apakah ada keterlibatan pengedar sabu-sabu lainnya atau tidak,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya