SOLOPOS.COM - Supriyadi memeragakan adegan saat ia membunuh ibu kandungnya dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali, Rabu (24/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus anak diduga membunuh ibu kandung di Dukuh Randualas RT 002/RW 001, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (11/2/2024) lalu, kini telah memasuki masa persidangan.

Pada sidang perdana yang berlangsung secara daring pada Kamis (13/6/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Boyolali menyampaikan dakwaan untuk Supriyadi, anak yang diduga membunuh ibu kandungnya, Trinem, 66, di belakang rumahnya di Klego.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam dakwaannya, JPU menggunakan pasal alternatif pertama Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan berkas kasus anak bunuh ibu kandung di Klego, Boyolali, tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 Mei 2024. Setelah itu dilanjutkan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke JPU atau pelimpahan tahap II pada 21 Mei 2024.

Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 6 Juni 2024. Selain pasal KDRT, Supriyadi juga didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Bowo mengatakan menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus itu kebanyakan dari keluarga. Lebih lanjut, Bowo mengatakan berdasar surat asesmen, diketahui tersangka pembunuh ibu kandung tersebut mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dari catatan Solopos.com, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan lanjut usia (lansia) dalam kondisi penuh luka di belakang rumahnya di Dukuh Randualas RT 002/RW 001, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (11/2/2024) pagi.

Pemeriksaan Kejiwaan

Ia diduga dibunuh oleh anak laki-lakinya yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi pun langsung menangkap sang anak yang bernama Supriyadi.

Salah satu tetangga korban, Mustofa, 37, menjelaskan perempuan yang meninggal tersebut bernama Trinem. Ia menduga Trinem dibunuh oleh anaknya sendiri, Supriyadi, yang berusia sekitar 20 tahun.

“Dia [Supriyadi] itu pasien ODGJ. Juga punya riwayat sering mengamuk memukuli ibunya itu,” kata dia kepada Solopos.com di dekat rumah korban, Minggu.

Ia mengungkapkan Trinem juga sering tidak di rumah karena takut dipukuli anaknya. Trinem hidup hanya berdua dengan sang anak yang merupakan ODGJ. Suaminya telah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Trinem selama ini menghidupi Supriyadi dengan bertani.

Saat proses penyelidikan, polisi meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa Supriyadi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Supriyadi dinilai dalam kondisi sadar saat melakukan tindakan yang berujung meninggalnya sang ibu.

“Tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun, keterangan ahli jiwa menyatakan pada saat melakukan [pembunuhan] dalam keadaan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dikuatkan keterangan ahli pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (24/4/2024).

Penyidik Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kemudian menggelar rekonstruksi kasus dugaan anak membunuh ibu kandungnya di Klego itu. Joko menjelaskan ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya