SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak pidana korupsi.(freepik.com).

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi penarikan pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan tersangka Kadus 7 Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Dwi Purnomo, sudah lengkap alias P21.

Terkait itu, Kejari segera memanggil tersangka untuk kemudian diserahkan bersama berkas perkaranya dari penyidik Kejari ke jaksa penuntut. Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan berkas perkara Dwi Purnomo sudah P 21 sejak 15 Mei 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Penyidik Kejari Boyolali dalam kasus penyelewengan PBB bakal segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu dekat. Sudah dilakukan jadwal pemanggilan kepada tersangka,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menyampaikan kasus dugaan korupsi penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta. Namun, khusus untuk tersangka Dwi Purnomo, nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp109 juta.

“Berkas sudah P21, kami sudah melakukan pemanggilan. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kami rencanakan besok [Kamis, 20/6/2024] pagi,” jelas dia.

Ia menjelaskan ada satu orang lagi yang diperiksa dan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Kejari Boyolali belum menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

Sebelumnya, Romli menjelaskan korupsi penarikan PBB Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, itu diduga dilakukan tersangka sejak 2015 hingga 2018. Romli menjelaskan total kerugian Rp400 juta, namun penyidik masih perlu membedah lagi tanggung jawab masing-masing kadus yang diduga terlibat.

Ia mengatakan tersangka Dwi Purnomo dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP. Selain Dwi yang telah menjadi tersangka, Romli mengatakan masih ada satu kadus lain yang dalam proses penyidikan.

Ia belum mau menyebutkan identitas kadus tersebut, akan tetapi kerugian yang diakibatkan oleh kadus lain itu juga sekitar Rp100 juta. “DP [Dwi Purnomo] itu penyidikan umum sudah dari 2022, lalu penetapan tersangka 2023 ini. Kalau kadus satunya itu pada 2023 ini masih penyidikan umum, tapi belum penetapan tersangka. Kami baru mengajukan audit kerugian negara ke Inspektorat,” kata dia, Jumat (8/12/2023).

Mengenai modus yang digunakan tersangka, yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah. Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018.

Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB. Pada dasarnya, warga bisa membayar PBB dengan beberapa cara, salah satunya langsung ke kantor pajak atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Namun untuk kemudahan, perangkat desa termasuk kepala dusun bisa menjadi perantara penarikan PBB di wilayah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya