SOLOPOS.COM - Gedung Pengadilan Negeri Boyolali. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Ayah yang menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Muhammad Rosyid, 26, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali per 6 Juni 2024.

Seperti diketahui, Muhammad Rosyid menganiaya anak tirinya, SN, 3, hingga meninggal dunia, Senin (22/1/2024). Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan berkas kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 April 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Barang bukti dan tersangka pun kemudian dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan atau pelimpahan tahap II pada 16 Mei 2024. Sebelas hari kemudian atau pada 27 Mei 2024, berkas kasus itu dilimpahkan ke PN Boyolali.

PN menggelar sidang pertama kasus ayah menganiaya anak tiri hingga meninggal dunia di Nogosari, Boyolali, itu pada 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dilanjutkan pada 13 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga. Lalu pada Kamis (20/6/2024) ini agenda pemeriksaan saksi ahli dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ia menjelaskan sidang pemeriksaan saksi ahli digelar pukul 14.00 WIB.

“Dakwaan penuntut umum, yakni pasal alternatif yang pertama Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta,” jelasnya saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Kamis.

Selain itu, Muhammad Rosyid juga didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena orang tua yang seharusnya melindungi dan merawat anak justru melakukan kekerasan yang berakibat sang anak meninggal dunia.

Kasus ini berawal dari meninggalnya seorang anak balita berinisial SN, 3, menjelang akhir Januari 2024. Berawal dari kecurigaan nenek korban dan tetangga yang memandikan jasad korban, makam anak balita itu kemudian dibongkar pada Sabtu (27/1/2024) dan diautopsi. Mereka mendapati luka memar pada beberapa bagian tubuh SN.

Hasil autopsi mengonfirmasi ada luka di bagian otak sebelah kiri yang menjadi penyebab kematian anak balita tersebut. Penyebab luka di kepala bagian kiri anak balita yang meninggal dianiaya ayah tirinya di Guli, Nogosari, Boyolali, tersebut karena terkena gagang pintu saat korban didorong oleh pelaku.

Tak hanya luka di kepala, hasil autopsi juga menemukan ada luka memar di bagian perut anak tersebut serta luka bekas cubitan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap penganiayaan yang dilakukan Rosyid terhadap anak tirinya, SN, tidak hanya terjadi satu kali.

Motifnya, sang ayah tiri emosi ketika anak tersebut tidak mau disuruh tidur siang. Sebagai informasi, Rosyid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (26/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya