SOLOPOS.COM - Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sukoharjo, Anggit Rumpoko dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, di kantor BRI Cabang Sukoharjo, Senin (10/6/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sukoharjo melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan kredit macet nasabah.

Acara seremoni penandatanganan kerja sama antara BRI Cabang Sukoharjo dengan Kejari Sukoharjo digelar di kantor BRI Cabang Sukoharjo, Senin (10/6/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Pemimpin Cabang BRI Sukoharjo, Anggit Rumpoko dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih. Turut hadir jajaran pejabat dan jaksa pengacara negara di Kejari Sukoharjo serta jajaran pimpinan kantor unit BRI Cabang Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sukoharjo Anggit Rumpoko dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

“Kami akan bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Sukoharjo untuk mengatasi kredit macet yang hingga sekarang belum terselesaikan. Kami akan mengajukan permohonan bantuan hukum setelah penandatanganan kerja sama dengan kejaksaan,” kata Pemimpin Cabang BRI Sukoharjo, Anggit Rumpoko.

Anggit mengatakan pascapandemi Covid-19, bermunculan kredit wanprestasi atau macet dalam pembayaran. Persoalan ini tak bisa diselesaikan secara internal tanpa kejaksaan yang memiliki fungsi dalam bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Karena itu, BRI Kantor Cabang Sukoharjo segera menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Sukoharjo terkait bantuan hukum untuk mengatasi kredit macet. “Kami ingin memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian daerah, khususnya di Sukoharjo. Harapannya, kredit-kredit bermasalah bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Tentu dengan bantuan hukum dari Kejari Sukoharjo,” papar dia.

Lebih jauh, Anggit menambahkan BRI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menghimpun dana masyarakat kemudian menggulirkan kembali untuk beragam usaha produktif masyarakat. Sehingga, berimplikasi positif dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jamu.

Sementara itu, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih mengapresiasi kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut. Kejaksaan berkomitmen memberikan bantuan atau pelayanan hukum terhadap BRI untuk mengatasi persoalan kredit macet.

Kejari Sukoharjo juga akan memfasilitasi hal-hal teknis di bidang hukum agar para nasabah bisa mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. “Prinsipnya, kami wellcome untuk permohonan bantuan hukum dari BRI. Kendala perbankan seperti kredit bermasalah bisa segera diselesaikan,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya