SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Karanganyar Tiara Puspita. (Solopos.com/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, KARANGANYAR-Kalangan anggota DPRD Karanganyar ramai-ramai pasang badan menyiapkan bantuan hukum atas dugaan kriminalisasi dua aktivis lingkungan Galang Hermawan dan Landri Sumarmo.

Para wakil rakyat ini menyayangkan ada pelaporan ke polisi terhadap aktivis lingkungan yang selama ini getol menyuarakan eksploitasi kebun teh Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut anggota DPRD dari PKB, Tiara Puspita, laporan ke polisi tersebut bentuk upaya pembungkaman terhadap aktivis. Padahal mereka hanya ingin mengungkapkan bukti lapangan terjadinya eksploitasi kebun teh Kemuning yang berdampak pada ekosistem lingkungan.

“Saya sendiri sebagai warga Kemuning merasakan betul bagaimana kualitas air sekarang buruk. Air menjadi keruh, kecokelatan dan terjadi banjir,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (7/6/2024).

Sebagai legislator asal Ngargoyoso, Tiara mengaku miris melihat adanya eksploitasi kebun teh. Dia menilai pembangunan wisata di kebun teh Kemuning merugikan masyarakat sekitar juga ancaman kerusakan lingkungan khususnya kondisi air.

Dia menyaksikan luasnya kebun teh Kemuning yang sudah terpangkas gundul tidak lagi ada pohonnya. Banyak lahan hijau yang sudah menjadi bangunan di sana.

Eksploitasi tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerusakan sumber air, kerusakan tanah dan sebagainya. Sehingga dampak terkini yang di alami masyarakat adalah air yang keruh, air yang tidak sehat lagi dan air yang kualitasnya buruk.

“Setiap kondisi hujan, air berubah keruh dan banjir. Air sungai jadi berlumpur dari material-material yang terbawa arus,” katanya.

Dia menemukan ada dugaan tanah diperjualbelikan ke sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Dia bahkan menerima informasi ada 40 investor lebih siap membangun di kawasan kebun teh Kemuning. Tiara bersama beberapa anggota DPRD telah berkomunikasi dan berkomitmen untuk memberikan support moril untuk Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, aktivis lingkungan yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan berita hoaks. Selain dukungan moril, dia juga menyiapkan bantuan hukum untuk dua aktivis tersebut.

Senada disampaikan anggota DPRD Karanganyar dari PDIP, Bobby Aditia Putra, yang telah menyiapkan bantuan hukum untuk dua aktivis lingkungan itu. Dia pun sangat menyesalkan tindakan pelaporan terhadap kedua aktivis tersebut.

“Mas Galang dan Landri ini pejuang aktivis dan pahlawan lingkungan yang berjuang melindungi dari kerusakan lingkungan, tapi kenapa justru dipidanakan. Saya memberi dukungan penuh dan sudah menyiapkan bantuan hukum untuk mereka,” kata dia.

Menurutnya banyak kasus aktivis lingkungan yang dijerat dengan UU ITE. Padahal mereka hanya menyuarakan kebenaran dan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Dia pun mengaku miris dan prihatin atas pelaporan aktivis ke polisi.

“Kalau sampai aktivis ini dipidana, saya bersama aktivis lain akan bertemu Kemenkumham,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dua aktivis lingkungan, Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mereka, tiga orang warga dilaporkan  dengan tuduhan pengerusakan Loket Masuk Margo Lawu.

Pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dan perusakan ini dilaporkan oleh Andri Nurul Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Kemuning. Menindaklanjuti pangaduan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar memanggil para terlapor.

Aktivis lingkungan, Galang Hermawan asal Desa Kemuning menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Selasa (4/5/2024). Pemanggilan klarifikasi aktivis lingkungan tersebut dilayangkan melalui surat resmi Nomor: B/670/V/2024/Reskrim.

Galang mengaku diperiksa hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik Polres Karanganyar. Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Hal ini mengenai persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.

“Saya sampaikan tadi ke penyidik dimana berita bohongnya? Karena memang di sana ada pengeboran dan persoalan tambang,” kata Galang seusai diperiksa penyidik.

Galang mengatakan bahwa eksploitasi dengan alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning terjadi di wilayah Segoro Gunung. Dalam proses alih fungsi lahan ini dinilai mampu mengancam ekosistem yang ada, termasuk sumber dan kualitas air bagi warga Kemuning. Sehingga mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga Kemuning.

“Selama ini kami tidak menerima sosialisasi itu. Yang dikumpulkan hanya warga Segoro Gunung. Padahal yang kena dampaknya adalah warga Kemuning,” katanya.

Atas persoalan ini, dia pun menyampaikan seluruhnya kepada penyidik Polres Karanganyar. Termasuk, Galang melengkapi keterangannya dengan dokumentasi video dan foto. Pihaknya menyatakan siap menghadapi tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.

Selain Galang, aktivitas lingkungan lain bernama Landri Sumarmo juga ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan UU ITE. Dihubungi Solopos.com, Landri mengatakan baru akan dimintai keterangan oleh polisi pekan depan.

“Harusnya hari saya dipanggil Polres. Tapi saya sampaikan tidak bisa pekan ini karena masih di luar kota. Untuk pemanggilan saya dijadwalkan lagi pekan depan,” kata Landri.

Landri mengaku bingung dengan tuduhan menyebarluaskan berita bohong hingga dikenai dugaan pelanggaran UU ITE. Dia pun menyatakan siap menghadapi segala persoalan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Menurutnya, pelaporan terhadap para aktivis lingkungan ini sebagai upaya membungkam persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.



Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan pemanggilan lima orang terlapor baru sebatas meminta klarifikasi. Dua orang terlapor atas dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga menyebarkan berita bohong. Kemudian tiga orang terlapor lain atas pelaporan pengaduan aksi perusakan aset loket masuk Margo Lawu milik PT RSK.

“Kami menerima laporan pengaduan dari pelapor atas nama Andri Nurul Huda. Pemanggilan kami lakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan itu,” kata dia.

Sesuai laporan pengaduan yang diterima Polres Karanganyar, terdapat unggahan masyarakat di media sosial (medsos) di grup Facebook Save Kemuning. Dalam unggahan itu, ada ajakan yang bersifat provokatif. Karena itu polisi perlu meminta klarifikasi tujuan dan untuk apa unggahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya