SOLOPOS.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen menerima SK kenaikan pangkat dari Bupati Sragen di Pendapa Sumanegaran Sragen, Kamis (27/6/2024), (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 595 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk periode 1 Juni 2024 di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kamis (27/6/2024).

Usulan awal sebanyak 608 orang tetapi hanya terealisasi 595 orang sehingga masih ada 13 PNS yang tidak lolos kenaikan pangkat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menyampaikan sisa usulan 13 orang itu disebabkan tidak memenuhi syarat.

Dia menyebut delapan orang tidak dapat melengkapi penggunaan gelar sehingga diusulkan kembali periode berikutnya. Kemudian empat orang lainnya, kata dia, ijazah sarjananya atau Diploma IV tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu.

Dia melanjutkan satu orang tidak dapat melampirkan penilaian angka kredit (PAK) secara lengkap.

“Usulan untuk kenaikan pangkat pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Periodisasi kenaikan pangkat sekarang dilaksanakan enam periode dalam setahun, sebelumnya hanya dua periode dalam setahun. Meskipun lebih banyak periodisasinya ternyata tidak mengurangi jumlah usulan. Dulu usulan 500-600 orang, tetapi setelah diubah jadi enam periode dalam setahun saat ini jumlah usulannya juga tetap sama 500-600 orang,” jelasnya kepada Solopos.com, Jumat (28/6/2024)

Kurniawan menyampaikan waktu usulan yang pendek dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan ketepatan waktu dalam proses pengusulan. Dia meminta usulan kenaikan pangkat jadi perhatian karena semua menggunakan aplikasi.

Ketika dibatasi waktu memasukkan data atau persyaratan kenaikan pangkat, kata dia, kalau waktunya lewat maka otomatis aplikasi ditutup sehingga tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat.

“Jadi mohon perhatiannya, terutama dari Disdik [Dinas Pendidikan dan Kebudayaan]. Jabatan fungsional guru paling dominan dalam usulan. Dari 595 orang yang naik pangkat itu, sebanyak 483 orang di antaranya dari guru,” jelasnya.

Kurniawan berpesan berkaitan dengan pengajuan tugas belajar, BKPSDM melakukan skrining ketat dan pemberian izin tugas belajar harus sesuai Peraturan Bupati Sragen tentang Pengembangan Kompetensi PNS.

Yang sering dipermasalahkan, sebut dia, berkaitan dengan akreditasi. Yang bisa izin tugas belajar, jelas dia, akreditasinya harus B atau baik sekali.

“Kami memberi izin tugas belajar tetapi tidak sesuai ketentuan akan bermasalah bagi yang bersangkutan saat selesai tugas belajar, yakni saat penyesuaian ijazah yang dilaksanakan BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Dalam hal ini BKN warning berkaitan dengan akreditasi tersebut,” kata Kurniawan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan di kabupaten lain pemberian SK kenaikan pangkat tidak dikumpulkan seperti di Sragen tetapi diberikan langsung secara otomatis.

“Kalau dibuat kuesioner, kira-kira pilih dikumpulkan atau tidak?” tanya Bupati Yuni. Ratusan PNS itu menjawab meminta dikumpulkan.

“Alhamdulillah. Kumpul-kumpul itu silaturahmi. Kalau dari rumah niatnya silaturahmi maka dalam perjalanannya selalu mendapat pahala sehingga diberkahi. Gajinya naik otomatis Rp100.000-Rp200.000 per bulan. Meskipun sedikit tetap disyukuri. Naik pangkat itu terjadi setiap empat tahun sekali,” jelasnya.

Yuni, sapaan Bupati, mengatakan seorang Bupati dalam satu periode masa jabatan belum tentu bisa bertemu dengan 13.000 aparatur sipil negara (ASN).

Para PNS yang naik pangkat, kata dia, pernah bertemu Bupati empat tahun lalu. Artinya, Yuni mengatakan kalau BUpati tidak menjabat dua periode maka tidak akan bertemu lagi dengan para PNS tersebut.

“Ini merupakan pertemuan terakhir karena tahun depan sudah berganti Bupati. Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya,” jelasnya.

Kenaikan pangkat PNS Kabupaten Sragen periode 1 Juni 2024

Golongan Pegawai Usulan Realisasi
Golongan II 23 orang 23 orang (100%)
Golongan III 319 orang 318 orang (99,37%)
Golongan IV/a-IV/b 224 orang 212 orang (95,1%)
Golongan IV/c 42 orang 42 orang (100%)
Total 608 orang 595 orang (97,86%)

Sumber: BKPSDM Sragen (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya