Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 49 sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Sragen wajib mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan pendampingan yang dimulai pada Senin (24/6/2024).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen memulai PPDB SMP online dengan jalur afirmasi pada 24-25 Juni 2024 sedangkan untuk jalur lainnya baru dimulai 1-5 Juli 2024.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Penjelasan itu disampaikan Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Muh. Farid Wajdi, kepada Solopos.com, Minggu (24/6/2024).
Farid mengatakan pendampingan wajib dilakukan supaya pelayanan berjalan lancar, objektf, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, mudah diakses masyarakat secara langsung.
Dia menerangkan sekolah swasta diizinkan mengikuti mekanise PPBD online dan atau membuat mekanisme tersendiri secara offline dengan tetap mengacu pada aturan.
“Persyaratan masuk SMP itu harus berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2024 dan menyelesaakan Kelas VI SD atau bentuk lain sederajat. Ada empat jalur dalam PPDB, yaitu jalur afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur afirmasi itu 20% dari daya tampung. Jalur afirmasi lebih dulu dibuka daripada jalur lainnya, yakni mulai Senin besok,” jelas dia.
Dia menjelaskan jalur afirmasi itu diperuntukkan bagi lulusan SD dengan kriteria dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan program Indonesia pintar (PIP) yang diterbitkan kementerian dan terdata dalam dana pokok pendidikan (Dapodik).
Dia melanjutkan jalur afirnya juga diperuntukan bagi keluarga kurang mampu yang memiliki kartu peserta program keluarga harapan (PKH) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial.
“Afirmasi juga diperuntukan bagi anak panti asuhan, anak penyandang disabilitas yang ditetapkan Dinas Sosial, serta anak tidak sekolah yang masih memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam juknis ini. Jalur afirmasi tidak memandang zonasi calon peserta didik. Kalau kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi,” jelas dia.
Dia mengatakan untuk jalur zonasi 55% dari daya tampung bagi lulusan SD dari peserta didik reguler yang berdomisili kartu keluarganya di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaannya.
Dia mengerakan kartu keluarga (KK) diterbitkan paling singkat satu tahun terhitung 23 Juni 2024. Apabila kurang dari setahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, kata dia, maka KK masih dapat digunakan untuk dasar seleksi jalur zonasi.
“Kalau terjadi perubahan KK dan menyebabkan pindah domisili maka hanya disebabkan penambahan anggota keluarga selain peserta didik, pengurangan anggota karena meninggal dunia atau pindah, KK hilang. Kepindahan KK harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga pada KK tersebut, yakni orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan orang tua atau wali dalam rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya,” ujar Farid.
Dia mengatakan jalur pindah tugas orang tua/wali 5% dari daya tampung. Dia menerangkan pindah tugas paling lama satu tahun sebelum 23 Juni 2024. Sedangkan untuk jalur prestasi, ujar dia, kuotanya 20% bagi siswa berprestasi dan tidak memadang wilayah zonasi.
Berikut Informasi PPDB Online SD dan SMP di Kabupaten Sragen
Pembuatan Akun dan pendaftaran
Jenjang Sekolah Pembuatan Akun/pendaftaran
TK/PAUD/SD Negeri/swasta offline 1-5 Juli 2024
SMP negeri/swasta Jalur Afirmasi online 24-25 Juni 2024
SMP negeri/swasta jalur zonasi/pestasi, pindah tugas orang tua online 1-5 Juli 2024
Daya Tampung per sekolah
Jenjang Sekolah Jumlah Rombel Daya Tampung
SD negeri 542 rombel 15.176 siswa
SD swasta 82 rombel 2.296 siswa
Total 624 rombel 17.472 siswa
Jenjang Sekolah Jumlah Rombel Daya Tampung
SMP negeri 290 rombel 9.280 siswa
SMP swasta 96 rombel 3.072 siswa
Total 386 rombel 12.352 siswa
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen (trh)