SOLOPOS.COM - Pembangunan area parkir di Jalan Margo Lawu kawasan perkebunan teh di Ngargoyoso dihentikan, Senin (18/3/2024). Alih fungsi lahan kebun teh Kemuning dituding jadi penyebab keruhnya Sungai Suren. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Pengaduan dua aktivis lingkungan asal Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, ke Polres Karanganyar terkait dugaan pelanggaran UU ITE memantik reaksi dari kalangan praktisi hukum. Setidaknya ada 25 advokat telah menyatakan kesiapan mereka memberi pendampingan hukum untuk kedua aktivis tersebut.

Selain itu pendampingan hukum juga akan diberikan untuk tiga warga yang dilaporkan atas dugaan perusakan loket masuk Margo Lawu Kemuning. Advokat dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Dzar Azhari Muthahhar mengatakan 25 advokat dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah bertemu dan menyepakati akan mendampingi pengaduan aktivis lingkungan Kemuning ke polisi. Beberapa LBH itu di antaranya dari Jagalawu, aktivis lokal Save Kemuning, LBH Muhammadiyah, LBH Mega Bintang, dan LBH Celios Jogja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hasil pertemuan tadi malam [Senin 10/6/2024] di Kemuning, kami menyepakati bahwa nantinya kawan-kawan aktivis yang posisinya dilaporkan ke Kepolisian akan didampingi oleh 25 advokat,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan bentuk pendampingan akan diberikan saat para aktivis lingkungan asal Kemuning ini menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar. Dua aktivis lingkungan, masing-masing atas nama Galang Hermawan dan Landri Sumarmo, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mereka, tiga orang warga dilaporkan karena dengan tuduhan perusakan Loket Masuk Margo Lawu.

Pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dan perusakan ini dilaporkan oleh Andri Nurul Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Kemuning (RSK). “Kami akan memberi pendampingan saat mereka diperiksa polisi. Jadi ada panggilan polisi, kita akan datang dan mendampingi,” katanya.

Dia menilai pengaduan ke kepolisian merupakan bentuk upaya kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan. Dimana tujuannya agar mereka dibungkam untuk tidak menyampaikan apa yang terjadi di lapangan. Dia sudah mempelajari pengaduan yang dituduhkan berupa pelanggaran UU ITE terhadap aktivis lingkungan tersebut.

Tuduhan dengan menjerat UU ITE, menurut dia, saat ini banyak digunakan sebagai upaya mengkriminalisasi para aktivis lingkungan. Sehingga mereka tidak lagi protes dengan ancaman kerusakan lingkungan yang ada. Kondisi ini menunjukkan bahwa telah terjadi degradasi terhadap keterbukaan informasi publik. Pihaknya mencium dugaan ada upaya membungkam persoalan eksploitasi kebun teh Kemuning.

“Belakangan memang agak sering rekan aktivis lingkungan kena kasus dipolisikan dengan UU ITE. Kami memandang upaya-upaya seperti ini bentuk otoriter dari sebuah instansi swasta,” kata dia.

Dia mengatakan para advokat siap memberikan pendampingan hukum secara penuh untuk aktivis Kemuning yang dipolisikan gegera getol menyuarakan kerusakan lingkungan setempat. Saat ini, aparat kepolisian baru sebatas meminta klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dan perusakan.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan hingga kini pemanggilan lima orang terlapor baru sebatas meminta klarifikasi. Dua orang terlapor atas dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga menyebarkan berita bohong. Kemudian tiga orang terlapor lain atas pengaduan aksi perusakan aset loket masuk Margo Lawu milik PT RSK.

“Kami menerima pengaduan dari pelapor atas nama Andri Nurul Huda. Pemanggilan kita lakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan itu,” kata dia.

Sesuai laporan pengaduan yang diterima Polres Karanganyar, terdapat postingan masyarakat di media sosial (medsos) di grup Facebook Save Kemuning. Dalam postingan itu, ada ajakan yang bersifat provokatif. Karena itu polisi perlu meminta klarifikasi tujuan dan untuk apa postingan tersebut.

Sementara itu, Landri Sumarmo mengaku bingung dengan tuduhan menyebarluaskan berita bohong hingga dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE. Dia pun menyatakan siap menghadapi segala persoalan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Menurutnya, pelaporan terhadap para aktivis lingkungan ini sebagai upaya membungkam persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning. “Saya bingung postingan mana yang disebut melanggar UU ITE. Karena apa yang disampaikan itu sesuai fakta di sana,” kata dia.

Sementara, Galang Hermawan mengapresiasi atas segala dukungan yang diberikan untuknya. Dia tidak gentar dengan pelaporan ke polisi karena menyuarakan eksploitasi kebun teh.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik dimana berita bohongnya? Karena memang di sana ada pengeboran dan persoalan tambang,” kata Galang.

Galang mengatakan bahwa eksploitasi dengan alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning terjadi di wilayah Segoro Gunung. Dalam proses alih fungsi lahan ini dinilai mampu mengancam ekosistem yang ada, termasuk sumber dan kualitas air bagi warga Kemuning. Sehingga mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga Kemuning.

“Selama ini kami tidak menerima sosialisasi itu. Yang dikumpulkan hanya warga Segoro Gunung. Padahal yang kena dampaknya adalah warga Kemuning,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya